Dalam rangka 100 tahun kebangkitan nasional & Dies Natalies ke-37, Universitas PGRI Adibuana Surabaya telah menyelenggarakan seminar melalui Video Conference yang telah diikuti secara On Line oleh beberapa Universitas / Perguruan tinggi dan diikuti secara langsung oleh para pendidik dari beberapa SMU. Tampil sebagai nara sumber :
1. Prof. Dr. Djaali (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan).
2. Dr. Daniel M. Rosyid (Pengamat Pendidikan).
3. Dr. Hartanto S, S.Si., ST., M.Pd (Akademisi Universitas PGRI Adibuana Surabaya).
Ringkasan dan garis besar dari seminar tersebut yaitu bahwa ujian nasional sebagai wahana evalusai dalam perjalanannya amsih direspon oleh semua pihak, sebagai gagasan yang kurang mendasar. Ujian nasional oleh beberapa pihak ditengarai sebagai keputusan yang syarat dengan keputusan politik birokratik, dibanding edukatif yang prospektik. Pihak yang lainnya mengatakan bahwa ujian sebagai sarana yang kuat untuk mencermati kualitas pendidikan di tanah air.
Dari diskusi yang diselenggarakan dapat menyimpulkan sebuah hasil sebagai berikut:
1. Persoalan pendidikan merupakan problem komplek yang tidak dapat direduksi dengan sebuah wahana yang sifatnya erratic atau tambal sulam. Oleh karenanya Ketika Ujian Nasional difungsikan sebagai indicator keberhasilan pendidikan, dinyatakan tidak significan, karena banyak sekuen yang dilewati. Misalnya standarisasi infra struktur dan proeses pembelajaran.
2. Ujian Nasional seharusnya diletakkan pada peran istimewanya, yakni meletakkan ujian negara sebagai wahana yang holistic dan bukan atomisitik. Maknanya ujian pertama ditunjukkan sebagai mapping (pemetaan), setelah itu hasil pemetaan untuk perbaikan dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
3. Kesalahan yang paling mendasar ketika terjadi pengambilalihan kompetensi guru sebagai evaluator, dan serasa dirampas sebuah oleh diamanatkan konstitusi bahawa dalam menentukan keberhasilan siswa dilakukan oleh satuan pendidikan. kepentingan Negara. Kenyataan ini mengingkari eksistensi guru, sebagaimana yang
4. Hingga saat ini tidak nampak tindakan lanjut dari ujian nasional yang dilakukan, misalnya ketika di daerah tertentu nilai ujiannya jelek/hancur, tidak selalu diikuti analisis yang komprehensif, yang kemudian dilakukan tindakan nyata seperti perbaikan proses pembelajaran, pelatihan guru dan perbaikan sarana dan prasarana
5. Munculnya ?ketidakberesan? dalam ujian nasional, seperti pencurian naskah, pembocoran, pengawasan yang lunak, tidak boleh ditengari sebagai bentuk pelanggaran, namun juga harus diapresiasi sebagai bentuk pembangkangan.
6. Memberikan rata-rata nilai yang menggabungkan antara mata pelajaran ujian yang satu dengan mata pelajaran lainnya, tidak dapat dicarikan dukungan ilmiahnya, dan tidak memiliki manfaat.
7. Ujian nasional menunjukan pola sikap yang keliru, karena menfaikkan peran guru. Ujian nasional menunjukkan sikap pemerintah memberikan labeling baru kepada guru, bahwa guru saat ini tidak memiliki wewenang, dan tidak mendapatkan lagi kepercayaan. Jika hal ini berlangsuing secara terbuka dan terus menerus, maka guru kehilangan kewibawaan di depan siswa.
8. Ujian nasional harus dikembalikan ke jatidirinya, bukan merupakan terobosan semata, untuk kepentingan pragmatis birokrasi, namun kearah yang lebih strategis dan prediktif.